Esemka Bima 1.2 dan 1.3 Bisa Dibeli, Cara Pesan Begini, Garuda 1 Kapan?

Irsyaad Wijaya - Jumat, 25 September 2020 | 11:40 WIB

Presiden Joko Widodo Esemka Bima yang diluncurkan bersamaan dengan peresmian pabrik mobil Esemka milik PT Solo Manufaktur Kreasi, di Sambi-Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019) siang. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pikap Esemka Bima ternyata sudah bisa dibeli oleh masyarakat umum.

Tapi warga masih bingung, bagaimana cara pemesanan pikap produk dari PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) tersebut.

Ternyata untuk pemesanannya bisa secara online dengan mendatangi situs resminya, esemkaindonesia.co.id.

Layanan pemesanan online tersebut, menurut Humas PT Esemka, Sabar Budhi, sudah dibuka sejak lama.

Baca Juga: Esemka Garuda 1 Muncul NJKB Sebesar Rp 265 Juta, Segera Dirilis? Ini Jawabannya

Tujuannya memang untuk memudahkan bila ada konsumen yang tertarik membeli mobil garapan anak bangsa tersebut.

"Betul, dan itu sudah kami mulai sejak lama saat situsnya ada," kata Sabar Budhi saat dihubungi, (23/9/20).

"Konsumen bisa langsung melakukan pemesanan tinggal mengikuti saja langkah-langkahnya," ucap Sabar.

Esemka Bima sendiri tersedia dalam dua varian mesin bensin, yakni 1.200 cc dan 1.300 cc.

Sementara untuk model yang beberapa waktu lalu sempat diisukan, yakni Garuda 1, hingga saat ini memang belum dipasarkan.

"Produknya sejauh ini ya masih sama, masih Bima 1.2 dan 1.3 itu saja," kata Sabar.

Untuk membeli Esemka Bima via online, cukup membuka situs resmi dan langsung menuju kanal pemesanan.

Ketika sudah dibuka, akan muncul seperti formulir pendaftaran yang wajib diisi lengkap oleh calon konsumen.

Baca Juga: Esemka Garuda Niat Diboyong, Cek Pajak Tahunannya, Ada di Angka Rp 5 Jutaan

Kompas
SUV ESemka Garuda 1

Selanjutnya tinggal mengirim dan akan ada proses konfirmasi.

Terkait ketersediaan unit atau kapan pesanan bakal sampai ke konsumen, belum ada informasi lanjutan dari pihak Esemka.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/24/070200715/tertarik-beli-mobil-esemka-begini-cara-pesannya?page=all