"Kalau dari arah barat baru ada satu rest area di kilometer 379," ujar Andy.
Menurutnya, kecepatan maksimal kendaraan di jalan tol di batasi 100 Kilometer per jam.
Namun pihaknya belum bisa mengukur berapa kecepatan rata-rata mobil yang melintas di jalur tersebut.
"Kalau berapa rata-rata kecepatan pengguna mobil yang melintas belum bisa diukur. Karena alat pengukur belum jadi," ungkapnya.
Baca Juga: Chevrolet Camaro Dipacu 170 Km/Jam, Remaja Tanpa SIM Ditanya Alasan, Jawaban Ngelantur
Ia menuturkan saat ini Jasamarga telah menyediakan rambu-rambu lalu lintas terkait batas kecepatan. Selain itu papan himbauan juga sudah diberikan di sepanjang jalan tol.
Di sisi lain, adanya alat pengukur kecepatan bisa dijadikan bahan evaluasi bagi Jasamarga.
"Jadi adanya pengukur kecepatan itu nanti bisa diketahui berapa kecepatan kendaraan yang melintas. Nanti keliatan saat di foto menggunakan alat itu,"tukasnya.