Serta Penjualan Langsung yang merupakan Barang-barang Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, yang nantinya diharapkan dengan Penjualan Langsung ini dapat memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kegiatan ini, lanjut Mernawati adalah kegiatan yang pertama kali dilakulan Kejari Muara Enim untuk penjualan langsung barang rampasan bermotor yang telah mempunyai hukum tetap oleh Kejari Muara Enim.
Kedepan, untuk barang rampasan yang nilainya dibawah Rp 35 juta, akan dilelang secara online.
Semoga pelaksanaan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan ini dapat berjalan dengan lancar dan kegiatan ini menjadi salah satu peningkatan kualitas pelayanan publik serta bermanfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim dan bagi Kejaksaan Negeri Muara Enim pada khususnya.
"Kami mohon maaf apabila dalam penyambutan dan pelaksanaan kegiatan pada hari ini terdapat kekurangan," ujarnya.