Motor Sitaan Kejari Muara Enim Dijual Langsung, Laris Manis, 10 Unit Dibeli Warga

Irsyaad Wijaya - Kamis, 26 November 2020 | 11:30 WIB

Motor sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim yang dijual langsung dan laris manis dibeli warga (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Motor sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Muara Enim laris manis saat dijual secara langsung.

Terbukti dari 15 motor yang ditawarkan, 10 unit langsung dibeli warga di lokasi, (25/11/20).

Tak menyangka, antusias warga yang ingin membeli begitu tinggi karena dari pagi sampai siang makin banyak calon pembeli yang berdatangan.

Sebab calon pembeli bisa melihat langsung motor yang akan dibayarnya.

Baca Juga: Kejari Malang Mirip Showroom Mobil dan Motor Bekas, 202 Kendaraan Sitaan Belum Diambil Pemilik

"Jadi jika berminat bisa langsung bayar ke petugas BRI. Siapa cepat mereka dapat bukan sistim lelang," ujar Kajari Muara Enim, Mernawati SH di Kejari Muara Enim.

Menurut Mernawati, penjualan langsung ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian Barang Rampasan sehingga mengurangi tunggakan.

Hal itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung TI 'Zero tunggakan' yang tercantum dalam Perja No 9 tahun 2019 dan No 10 tahun 2019 sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) dimana Penjualan Langsung dapat dilakukan apabila nilai taksiran barang rampasan tidak lebih dari Rp 35 juta.

Dikatakan Mernawati, penjualan langsung Barang Rampasan dan Barang Sitaan Kejari Muara Enim ini adalah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).