Otomotifnet.com - Polisi sudah menggelar olah tempat kejadian perkara dan mengetahui kronologi kasus kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (25/12/2020).
Usai oleh TKP, polisi menetapkan Handana Riadi Hanindyoputro alias H (25), pengmudi Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH sebagai tersangka.
Ia diketahui sengaja menyerempet Kijang Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.
Akibatnya, mobil tersebut hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan, lalu menabrak 3 pemotor yang mengendarai Revo, Vario dan Mio.
Baca Juga: Kijang Innova Polisi Terjang Pemotor Hingga Tewas, Kini Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Alasannya
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) kehilangan nyawa di lokasi kejadian.
Dua korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kasus ini berawal dari perseteruan antara Imam dan Handana sebelum terjadinya kecelakaan.
Awalnya, Handana merasa kelas karena jalannya dipotong oleh Imam saat hendak berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.
Baca Juga: Kijang Innova Dibawa Polisi Remuk, 3 Pemotor Mental Dihantam, Berawal Dari Cekcok
Keduanya pun sempat berhenti dan terlibat cekcok di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh, Jakarta Selatan.
"Kemudian sempat terjadi perselisihan di jalan. Kemudian mobil polisi memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," ujar Sambodo, Sabtu (26/12/2020).
Saat pertikaian itu, Handana mengaku mendapatkan tindakan kekerasan berupa pemukulan oleh Imam yang kemudian langsung ke mobil dan kembali melanjutkan perjalanan.
Handana yang tidak terima dengan perlakuan itu mengejar mobil yang dikendarai Imam di Jalan Raya Ragunan. Saat aksi kejar-kejaran itu lah tersangka menyenggol mobil Imam hingga hilang melompati pembatasan jalan ke jalur berlawanan.
Baca Juga: Kijang Innova Berisi Polisi Bonyok, Loncat ke Jurang 39 Meter, Hindari Avanza Lawan Arah
Tersangka mengaku sengaja melakukan hal itu dengan maksud menghentikan laju kendaraan Imam dan meminta pertanggungjawabannya atas dugaan kasus pemukulan.
"Tersangka mengaku berusaha menghentikan mobil Innova yang dikemudikan Aiptu IC dengan tujuan meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku dipukul oleh Aiptu IC," ungkap Sambodo.
Keterangan saksi yang melihat kecelakaan tersebut, mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.
Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya. "Ada dua orang saksi yang melihat mobil hyundai hitam menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak Innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," ungkap Sambodo.