Selain tahun produksi, ada beberapa ketentuan tukar tambah dalam program ini.
1. Untuk wilayah Jabodetabek, mobil lama harus ber-plat nomor B.
2. Untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya, mobil lama harus ber-plat nomor L atau W atau N atau S.
3. Untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya, mobil lama harus ber-plat nomor E.
Baca Juga: Suzuki Beberkan Kiat-Kiat Ampuh Cegah Mobil Bermasalah Di Musim Hujam
4. Untuk wilayah Semarang dan sekitarnya, mobil lama harus ber-plat nomor H atau K.
5. Untuk wilayah Bangka Belitung, mobil lama harus ber-plat nomor BN.
6. Untuk wilayah Jambi, mobil lama harus ber-plat nomor BH.
“Program ini kami adakan dengan prinsip untuk memudahkan pelanggan mendapatkan produk Suzuki, sehingga cakupan dari program tukar tambah ini kami rancang semakin luas. Selain itu, kami juga mengikutsertakan Baleno ke dalam program ini berdasarkan banyaknya permintaan dari konsumen dewasa muda atau keluarga muda yang merupakan target segmen dari kendaraan Baleno,” ungkap Hendro.
Baca Juga: Mobil Listrik Murni Mulai Bermunculan di Indonesia, Suzuki Siap Nyusul, Kapan?