Otomotifnet.com - Mulai 17 Januari 2021 lalu, tarif tol di Pulau jawa mengalami penyesuaian.
Termasuk di Jawa Tengah, kenaikan tarif juga terjadi di ruas jalan tol Pejagan-Pemalang dan Semarang ABC atau tol dalam Kota Semarang (Semarang inner road).
Karena kenaikan tarif ini, sektor pengusaha jasa angkutan truk kena dampaknya.
Para pengusaha tentunya selalu menggunakan jalan bebas hambatan untuk mengantar barang ke daerah tujuan.
Baca Juga: Wacana Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bikin Warga Resah, Takut IMB Jadi Syarat Ganti Rugi
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY, Bambang Widjanarko mengatakan sebetulnya kenaikan tarif tol hal yang wajar.
Bahkan, kenaikan sudah diatur tiap dua tahun sekali dengan melihat laju inflasi.
Hal mengenai pengoperasian jalan tol, termasuk juga soal tarif sudah diatur baik dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005.
"Jadi tidak ada yang menghalangi pengelola tol untuk tetap mempertahankan margin profit-nya dengan cara menaikkan harga tiap dua tahun sekali.
Baca Juga: Beberapa Ruas Tol Trans Jawa Akan Mengalami Kenaikan Tarif, Ini Daftar Terbarunya