Otomotifnet.com - Honda BeAT Street curian yang dibawa kabur Kamal Rajab Saputra (20) yang diduga jadi otak aksi kriminal berhasil diamankan.
Remaja 20 tahun ini berhasil dibekuk setelah melakukan penggelapan dan pencurian Honda BeAT milik Melysa (35) warga Desa Sungai buluh Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Kamal dicokok, unit reskrim Polsek Jebus, saat tengah asyik bermain di warung internet (warnet) di Desa Puput Kecamatan Paritriga, Kabupaten Bangka Barat (2/2/2021)
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti, satu Honda BeAT Street BN 3790 TD dan 1 unit Handphone Samsung J3.
Baca Juga: Honda BeAT Street Modifan Bu Kades Disikat Maling, Pelaku Dapat Doa Baik
Kapolsek Jebus, Kompol Muhammad Saleh, mengatakan pelarian Kamal terungkap hasil penyelidikan pihaknya pasca menerima laporan korban Melysa.
Dari keterangan korban dan sejumlah saksi yang dimintai keterangan polisi mendapat petunjuk hingga keberadaan pelaku.
Tak lama, Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang bermain di warnet di Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat pukul 11.00 WIB (2/2/2021).
"Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil meringkus dan mengamankan Kamal di warnet Desa Puput beserta barang bukti hasil kejahatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut," kata Saleh (3/2/2021)
Baca Juga: Yamaha NMAX dan Honda BeAT Street Disita, Aksi Dua Sahabat, Keliling-Lihat-Sikat
Aksi penggelapan dan pencurian tersebut bermula, saat Melysa menerima kabar dari keponakannya Toni yang mendapati motor Melysa dan handphone milik dirinya raib di rumah kontrakan.
Mengetahui hal tersebut Toni memberitahukan Melysa selaku pemilik motor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus
"Saudara Toni bangun tidur dia mendapati sepeda motor milik pelapor dan handphone milik saudara Toni sudah tidak ada lagi dikontrakan. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke polsek," ungkap Saleh.