Suzuki Beri Layanan Uji Emisi Gratis, Bukti Dukungan ke Pemerintah, Syaratnya Ini

Ignatius Ferdian,Wisnu Andebar - Rabu, 10 Februari 2021 | 17:05 WIB

Ilustrasi servis di bengkel resmi Suzuki (Ignatius Ferdian,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan diskon uji emisi.

Menengok peraturan tersebut, kendaraan bermotor yang sudah berusia tiga tahun dan beroperasi di DKI Jakarta harus lulus uji emisi. Kebijakan ini diberlakukan terhitung 24 Januari 2021.

"Jika uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala atau menggunakan kupon servis gratis, akan diberikan penawaran khusus berupa diskon hingga bebas biaya uji sesuai kebijakan masing-masing bengkel pelaksana," kata Hariadi, selaku Asst. to Service Dept. Head SIS.

Hariadi menjelaskan, jika uji emisi tidak dilakukan berbarengan dengan servis berkala, maka pemeriksaan dan pelaporan data uji emisi gas buang akan dikenakan biaya.

Baca Juga: Suzuki Bagikan Kiat Agar Bisa Lulus Uji Emisi, Plus Gratiskan Biaya

"Uji emisi di bengkel resmi Suzuki dikenakan biaya sekitar Rp 110 ribu sampai Rp 165 ribu. Semua layanan tersebut dipastikan telah memenuhi standar langkah pencegahan Covid-19," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima (8/2/2021).

Lebih lanjut, Hariadi mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar mobil dapat lolos uji emisi gas buang.

Menurutnya, perawatan berkala harus dilakukan secara teratur, mulai mengganti oli, tune-up, dan mengecek semua kerja komponen mesin.

Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga.

Baca Juga: New Carry Pikap Penjualan Moncer di 2020, Suzuki Optimis Tahun Ini Tumbuh Makin Positif