Otomotifnet.com - Pergub Nomor 66 Tahun 2020 sedang bikin hangat kalangan pemotor DKI Jakarta.
Mengapa? Karena dalam peraturan tersebut motor dengan usia di atas tiga tahun wajib mengikuti uji emisi.
Motor yang dites wajib memenuhi ambang batas uji emisi yang ditetapkan. Apabila tidak lolos bakal dikenakan sanksi.
Ada dua jenis sanksi, pertama penerapan tarif tertinggi biaya parkir di pusat perbelanjaan atau gedung yang lahan parkirnya di bawah Pemprov DKI.
Baca Juga: Mau Uji Emisi Gas Buang Motor? Ini Tips Dari Ahlinya Agar Lolos
Kedua, penindakan tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Meskipun pihak kepolisian mengklaim penindakan tilang belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Mempertimbangkan periode sosialisasi yang akan diperpanjang, serta keputusan sanksi yang akan dilaksanakan, administratif atau pidana.
Sedangkan motor baru atau usianya belum mencapai 3 tahun belum diwajibkan mengikuti uji emisi.