Masih Bingung Uji Emisi Motor? Ini Penjelasan Dan Pengetesannya

Fariz Ibrahim - Jumat, 12 Februari 2021 | 22:40 WIB

Motor yang sudah dimodifikasi juga ikut diuji, hasilnya tidak lolos uji emisi karena campuran bbm sangat kaya (Fariz Ibrahim - )

Salah satu yang bisa dimainkan adalah upgrade beberapa bagian, misal jeting ulang karburatornya dan adopsi busi berkualitas baik, misal yang Iridium.

“Karena gak ninggalin residu pembakaran. Kan konsep Iridium memperbesar api, jadinya campuran udara dan bahan bakar bisa terbakar habis,” rinci Diko Octaviano, Technical Support, PT. NGK Busi Indonesia.

Untuk mengetahui emisi gas buang beberapa tipe motor, kami pun ikut melakukan uji emisi secara independen 4 motor yang berusia di atas tiga tahun.

Dibedakan pada kriterianya, motor injeksi, motor karburator, motor 2 tak dan motor yang sudah upgrade mesin.

Baca Juga: Emisi Gas Buang Bisa Naik Jika BBM Tak Sesuai, Simak Kata Ahli

TES UJI EMISI

Standar ambang emisi motor di DKI Jakarta terbagi dalam usia dan tipe mesin motor. Motor 2 tak produksi sebelum 2010 ambang batasnya, CO 4,5% dan HC 12.000 ppm.

Sedangkan motor 4 tak di bawah 2010, CO 5,5% dan HC 2.400 ppm. Lalu motor 2 tak dan 4 tak di atas 2010 standarnya disamakan, CO 4,5% dan HC 2.000 ppm.

Uji emisi dilakukan di bengkel Nawilis Tanah Abang yang berlokasi di Jl. Tanah Abang I No.12, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Aturan Uji Emisi di Jakarta Siap Diberlakukan, Cek di Bengkel Ini, Biaya Rp 200 Ribuan