Selain Menghapus PPnBM Pemerintah Juga Dorong DP Kredit Nol Persen

Harryt MR - Jumat, 12 Februari 2021 | 21:45 WIB

Menko AIrlangga Hartarto menegaskan, insentif PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK, melalui pengaturan uang muka kredit (DP/Down Payment) 0% (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemberian insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Yakni bertujuan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Solusinya melalui pengaturan mengenai uang muka kredit (DP/Down Payment) 0%.

Serta penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM tersebut.

Melalui keterangan tertulis (11/2/2021), Menko Airlangga menyebut skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Penghapusan PPnBM Bakal Berlaku Hingga 9 Bulan, Begini Skenarionya

Maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung).

Dimana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," terangnya lagi.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor.

Baca Juga: Pemerintah Restui Pungutan PPnBM Dihapus, Berlaku Mulai 1 Maret 2021

Yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja).

Dilanjut perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).