Aturan Kredit Mobil dan Motor Sah Dilonggarkan BI, Bisa Beli Tanpa Uang Muka

Irsyaad Wijaya - Kamis, 4 Maret 2021 | 09:40 WIB

Ilustrasi kredit mobil baru (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Bank Indonesia (BI) mengesahkan aturan perlonggaran uang muka atau DP kredit mobil dan motor.

Tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Gubernur BI, Perry Warjiyo membacakan putusan untuk melonggarkan ketentuan uang muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Tujuannya jelas, untuk menggairahkan minat dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Selain Menghapus PPnBM Pemerintah Juga Dorong DP Kredit Nol Persen

Pengaplikasiannya berbarengan dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021," ujar Perry melalui video conference, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya BI akan terus mengevaluasi kefektifan kebijakan ini.

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono yakin kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.