Ia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan BI mengetok palu aturan baru tersebut.
"Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujarnya, (2/3/21).
Erwin menambahkan, kebijakan makro prudensial yang bersifat akomodatif ini diperlukan untuk mendorong sektor perbankan agar tetap seimbang.