Mediasi Kasus Gugatan DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Gagal, Ini Penyebabnya

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 10 Maret 2021 | 20:00 WIB

DFSK Glory 580 di Jalan Tanjakan Ramp Parkir (Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Mediasi mengenai gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tak kuat menanjak kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/3/2021).

Namun menurut kuasa hukum PT Sokonindo Automobile selaku APM (Agen Pemegang Merek) DFSK di Indonesia, Heribertus S Hartojo, mediasi kasus tersebut berakhir gagal.

Sehingga nantinya kasus gugatan tersebut akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

"Untuk saat ini belum sampai titik temu, karena tenggat waktu mediasi juga sudah habis. Akhirnya akan masuk ke sidang pemeriksaan pokok perkara," ujar Heribertus (10/3/2021).

Baca Juga: Sidang Kasus DFSK Glory 580 Loyo Nanjak Berlanjut, Mediasi Belum Membuahkan Hasil

Heribertus menambahkan, sejauh ini ada beberapa faktor yang menyebabkan mediasi berakhir dengan tidak menemukan titik temu.

"Dari penggugat mereka minta di buy-back 100 persen, tapi kita tidak bisa seperti itu karena banyak pertimbangan. Intinya kita tidak bisa untuk buy-back 100 persen," terang pria yang biasa disapa Heri ini.

Meski begitu, perdamaian bisa saja terjadi antara DFSK dan ketujuh pengguna Glory 580 meski waktu mediasi sudah berakhir.

Bahkan, Heri menerangkan dalam tahap sidang selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti terkait klaim pengguna DFSK Glory 580.

Baca Juga: DFSK Kapalkan 1.094 Mobil Buatan Cikande Banten ke Lebih Dari 10 Negara Sepanjang 2020