Geger Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Bepergian, Kemenhub Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 30 Maret 2021 | 19:20 WIB

ilustrasi penyekatan kendaraan (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Wacana sertifikasi vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bepergian sempat jadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati akhirnya memberikan penjelasan.

"Keputusan syarat perjalanan penumpang bukan di Kementerian Perhubungan. Hanya satgas Covid dan Kementerian Kesehatan yang bisa menetapkan," kata Adita saat dikonfirmasi (30/3/2021).

"Kemenhub nanti yang akan menurunkan dalam aturan transportasinya," lanjutnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Perbatasan Disekat Polisi, Nekat Silakan Putar Balik

Sebelumnya, wacana sertifikasi vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan sempat digulirkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 15 Maret 2021.

Saat itu, Budi mengatakan bagi setiap orang yang sudah divaksin mungkin tidak perlu menunjukkan bukti tes negatif Covid-19 setiap bepergian.

"Kalau sudah lebih banyak yang divaksin, mungkin make sense (masuk akal)," kata Budi dalam tayangan yang disiarkan YouTube DPR RI.

Di kesempatan berbeda, Budi mengatakan bahwa sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat pelaku perjalanan memang masih sekadar wacana.