Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi Sinar Lebih Ringkas, Cukup Ikuti 12 Langkah Ini

Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 16 April 2021 | 18:35 WIB

12 tahapan perpanjang SIM online pakai aplikasi SINAR (Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - Buat yang ingin perpanjang SIM online melalui layanan SIM Nasional Presisi (Sinar), caranya terbilang mudah.

Pertama pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri tersebut.

Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta (13/4/2021).

Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.

Baca Juga: Aplikasi SIM Online Akhirnya Dirilis, Pakai Nama Sinar, Jadi Yang Pertama di Dunia

“Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Sigit lewat virtual (13/4/2021).

"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," katanya.

Untuk alurnya sendiri, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

Dalam melakukan perpanjangan SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Online Siap Diberlakukan, Polisi Ungkap Tanggal Rilisnya

Soal pembayaran, bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).

Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

Selain itu, untuk sementara layanan Sinar untuk perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk perangkat Android.

Daripada bingung, berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui layanan Sinar:

Baca Juga: Pemohon SIM Sudah Daftar Online, Tapi Enggak Jadi Datang, Uang Bisa Balik

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Foto Selfie), kemudian verifikasi NIK dan SIM

4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

6. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

7. Pilih metode pengiriman

8. Upload pas foto dan tanda tangan

9. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim

10. Cetak SIM

11. Pengiriman

12. SIM diterima pemohon.