Inden Mobil Baru Makin Mengular, Pertanda Ekonomi Mulai Pulih?

Harryt MR - Senin, 10 Mei 2021 | 23:40 WIB

Potensi pengembangan industri otomotif Indonesia menjadi pasar terbesar kendaraan bermotor di ASEAN dari sekitar sembilan negara, dengan kontribusi 32 persen (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Pantauan Otomotifnet.com di bursa mobil baru, pesanan makin mengular.

Artinya terjadi antrian alias inden untuk model-model yang mendapat relaksasi PPnBM.

Tentu patut disyukuri, yang sekaligus menjadi indikasi industri otomotif mulai berangsur pulih.

Optimisme tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo, pemulihan ekonomi sejalan dengan berkurangnya kasus positif Covid-19 harian, yang sudah terjadi dalam dua bulan terakhir.

"Bulan Maret-April ini sudah kelihatan, ekonomi sudah hampir menuju pada posisi normal," terang Presiden Jokowi, dalam pengarahannya kepada kepala daerah se-Indonesia (28/4/2021).

Baca Juga: Komponen Semi Konduktor Langka, Bikin Susah Pabrikan Penuhi Permintaan

Sejak diberlakukan relaksasi PPnBM terhitung mulai Maret 2021, penjualan mobil mulai melejit. Setidaknya ada 29 mobil yang berhak mendapat insentif PPnBM.

Berdasarkan laporan penjualan, hampir semua model penjualannya meningkat. Bahkan konsumen harus inden.

Sejalan dengan hal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merilis hasil capaian penjualan mobil di bulan Maret 2021.

Hasilnya ditanggapi Gaikindo cukup puas. Efektifitas relaksasi PPnBM menggenjot penjualan mobil terbukti ampuh.

Semenjak diberlakukan pada Maret 2021, terjadi lonjakan penjualan wholesale (penjualan dari pabrik ke dealer).

Terutama penjualan mobil-mobil yang memenuhi ketentuan insentif PPnBM, melejit hingga 172 persen pada bulan Maret, dibanding penjualan bulan Februari 2021.

Adapun total angka penjualan mobil di Maret 2021 mencapai lebih dari 85.000 unit. Mendekati angka pencapaian normal yang berada pada angka sekitar 90.000 unit.

Melalui keterangan tertulis (24/4/2021), Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo mengatakan, kebijakan Pemerintah dalam bentuk relaksasi PPnBM, menjadi momentum bangkitnya industri otomotif Indonesia.

“Dengan tanggung jawab menopang lebih dari 1,5 juta tenaga kerja di Indonesia, industri otomotif harus bangkit dan terus bergerak,”

Baca Juga: Gaikindo Puas Lihat Raport Penjualan Mobil Maret 2021, Hampir Normal

“Dan kebijakan PPnBM menjadi jawaban paling tepat karena memberi percepatan luar biasa terhadap upaya pemulihan industri otomotif,”

“Gaikindo merasa sangat berterimakasih kepada Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang telah memperjuangan kebijakan PPnBM tersebut,” papar Yohannes.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional, pada tahun 2019 sektor industri otomotif memberikan kontribusi sebesar 3,98% terhadap PDB Indonesia.

Pada tahun yang sama juga mampu mengekspor kendaraan CBU sebesar 332,000 unit ke berbagai negara. Termasuk dalam sepuluh besar eksporter non-migas.

Alhasil menjadikan industri otomotif sebagai salah satu penghasil devisa bagi negara.

Upaya industri otomotif juga menjadikan Indonesia mampu swa-sembada mobil, dengan total kapasitas produksi sebesar 2,4 juta unit mobil per tahun.

Industri otomotif Indonesia tercatat menyerap tenaga kerja lebih dari 1,5 juta orang yang berkerja disektor industri otomotif ini.

Oleh karenanya patut diapresiasi, kebijakan yang dirilis Pemerintah terkait relaksasi PPNBM, yakni PMK No 20/PMK 010/2021 dan Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang PPnBM.

Berdampak luar biasa pada kenaikan penjualan mobil, yang dicatat industri otomotif Indonesia sejak pandemi Covid-19 melanda diawal 2020 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dapat Laporan, Produksi Mobil Kewalahan, Berkat Relaksasi PPnBM

Sebagai catatan, kebijakan relaksasi PPnBM adalah sebuah kebijakan yang digagas bersama oleh Kementrian Perindustrian bersama dengan Kementrian Keuangan dan Kementrian Koordinator Perekonomian.

Tentu berdasarkan masukkan dari Gaikindo. Setelah melalui proses pertimbangan yang matang kebijakan PPnBM resmi belaku sejak Maret 2021.