Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya mengatakan petugas kepolisian bakal mendatangi rumah warga yang lolos pulang ke kampung halaman saat ada larangan mudik Lebaran 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan kedatangan pihak kepolisian dimaksudkan untuk meminta surat bebas Covid-19 pasca mudik lebaran 2021.
"Kalau sudah pulang mereka, kita datangi rumah mereka untuk swab yang belum. Ini upaya. Kalau positif? Kita isolasi mereka sesuai mekanisme aturan. Kemungkinan kita bawa ke rumah sakit," kata Yusri saat dikonfirmasi (15/5/2021).
Menurut Yusri, pihaknya sudah mendata para warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang ketahuan lolos mudik lebaran 2021.
Baca Juga: Sanksi Putar Balik Larangan Mudik Diperpanjang Polri Sampai 24 Mei 2021
Dia meminta masyarakat untuk segera melengkapi surat bebas Covid-19 sebelum masuk kembali ke Jakarta.
"Ini merupakan cara bagaimana menekan penyebaran Covid-19 pasca mudik ini. Di masing-masing RT/RW dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan Kapolsek sudah mendata mana warganya yang mudik. Ini sudah masuk pelan pelan," jelasnya.
Kendati demikian, Yusri menyampaikan kebijakan ini merupakan opsi alternatif yang bakal dilakukan pihak kepolisian.
Ia menuturkan jika pemudik kooperatif untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 di posko penyekatan, maka kebijakan tersebut tidak lagi perlu dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Pemudik Balik ke Jakarta Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19, Pemeriksaan Berlaku Mulai 16 Mei
"Ini opsi kedua bagaimana menekan penyebaran Covid-19 pasca mudik ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali membentuk posko penyekatan untuk antisipasi arus balik mudik lebaran 2021. Total, setidaknya 4 titik yang menjadi fokus pengamanan arus balik mudik lebaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan empat titik posko penyekatan itu akan dibentuk di jalan arteri maupun jalan tol yang biasa dilewati pengendara dari arah Jawa Barat maupun Merak.
Keempat titik itu nantinya akan dibentuk pos pemeriksaan gabungan TNI-Polri. Rinciannya untuk jalan tol, pos pemeriksaan akan dibentuk di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 dan jalan tol Cikupa arah Merak.
Baca Juga: Jangan Kabur! Pengemudi Wajib Berhenti Saat Ada Pemeriksaan Petugas
"Ada 4 titik yang paling krusial. Yang pertama di tol ada 2 titik. Dari arah Jawa Barat dari Cikampek ke Jakarta itu sudah disediakan pos pemeriksaan di KM 34. Kemudian yang arah dari Tangerang sana, dari Merak itu kita siapkan di tol Cikupa," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).
Selanjutnya, kata Yusri, pos pemeriksaan yang akan disekat di jalan arteri akan dibentuk di Jati Uwung, Tangerang, Banten dan Keduwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
"Di arteri di Jati Uwung untuk kendaraan sepeda motor. Kalau dari Jawa Barat itu diarah Kedungwaringin. Itu empat titik yang krusial," ungkapnya.
Yusri menyampaikan pos penyekatan tersebut bertujuan untuk memeriksa kelengkapan surat bebas Covid-19 yang diwajibkan bagi warga yang terlanjur mudik lebaran.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran Diprediksi Jatuh Tanggal Segini, Pemerintah Siap Lakukan Antisipasi
"Kita sudah sampaikan dan sosialisasikan bahwa semua masyarakat Jakarta yang terlanjur mudik wajib membawa surat bebas Covid-19. Wajib itu mereka masuk ke Jakarta wajib membawa itu bebas Covid-19 negatif," jelasnya.
Nantinya, lanjut Yusri, seluruh kendaraan yang melintas diminta berhenti untuk menunjukkan kelengkapan surat bebas Covid-19 tersebut.
Polri meminta pemudik untuk menyiapkan kelengkapan surat bebas Covid-19 sebelum masuk ke Jakarta.
"Pokoknya semuanya diberhentikan, semua dicek. Bawa surat atau tidak. Kalau bawa surat masuk. Makanya jangan memperlambat semuanya. Jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19. Udah pengalaman kita tahun lalu," pungkasnya.