Larangan Mudik Berakhir, Perjalanan Luar Kota Masih Diperketat, Terutama Dari Sumatera ke Jawa

Irsyaad Wijaya - Rabu, 19 Mei 2021 | 10:55 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap ada pemeriksaan dokumen kesehatan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pada 18-24 Mei 2021. (Irsyaad Wijaya - )

Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," kata dia.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan larangan mudik, Kemenhub memang mencatat sepanjang periode 6-15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda transportasi hingga 84 persen.

Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang rata-rata penumpang harian turun hingga 93 persen dibandingkan pada April 2021.

Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.

Baca Juga: Perjalanan Luar Kota Mulai 22 April-24 Mei 2021 Diperketat, Wajib Tes Covid-19 1x24 Jam

Kendati terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan pada masa larangan mudik, namun ia menegaskan tetap perlu mewaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa setelah peniadaan mudik.

Menurutnya, dengan kasus positif Covid-19 yang meningkat di wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung.

Sehingga sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan calon penumpang kapal wajib membawa hasil rapid antigen.

Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.

"Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan," tutupnya.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/05/17/190510026/syarat-perjalanan-terbaru-setelah-larangan-mudik-berakhir?page=all