Pesepeda Bisa Ditilang Jika Serobot Jalur Mobil dan Motor, Tunggu Tanggal Mainnya

Irsyaad Wijaya - Senin, 31 Mei 2021 | 15:05 WIB

Pengendara Honda BeAT acungkan jari tengah ke rombongan pesepeda yang serobot jalan mobil dan motor (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pesepeda bisa dikenai sanksi tilang jika masih nekat serobot jalan mobil dan motor.

Aturan ini buntut dari aksi pengendara Honda BeAT acungkan jari tengah ke rombongan sepeda di Jl Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, (28/5/21) lalu.

Pengendara Honda BeAT tersebut kesal karena rombongan sepeda melaju di lajur kanan yang notabennya untuk mobil dan motor.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan dan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau masih menggunakan jalan umum.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Baca Juga: Honda CB150R Dipacu 50 Km/jam, Pesepeda Nyebrang Disambar, Berujung Tewas

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, (30/5/21).

"Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu mulai operasional, maka kita akan mulai penindakan tegas terhadap para pesepeda, yang keluar jalur khusus sepeda," kata Sambodo.

Rencana ini kata Sambodo, setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan baik bagi para pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299," katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000".

Baca Juga: Rombongan Pesepeda di Tol Jagorawi Ditemukan, Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 3 Juta

Sementara di Pasal 122 UU LLAJ berbunyi:

"Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".

Namun sejauh ini, kata Sambodo polisi belum melakukan penindakan sampai pembuatan jalur sepeda khusus dengan marka jalan selesai dibuat.

"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, jalur khusus juga disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Kendati begitu, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/30/wagub-dki-minta-pesepeda-tak-serobot-jalan-kendaraan-umum-melanggar-bakal-kena-tilang?page=all