Insentiff PPnBM Jadi 50 Persen Mulai Bulan Depan, Apakah Masih Menarik Minat Konsumen?

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Senin, 31 Mei 2021 | 19:40 WIB

Toyota New Kijang Innova dapat insentif PPnBM 50 Persen, berlaku mulai April 2021 (Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk mobil baru yang berlaku awal Maret lalu akan berakhir Mei 2021 ini.

Sebagai gantinya, insentif PPnBM tahap dua akan diberlakukan Juni hingga Agustus 2021 mendatang.

Pada tahap kedua, pemerintah akan menanggung 50 persen dari tarif normal dan sisanya dibebankan kepada konsumen.

Lantas dengan berkurangnya insentif PPnBM dari 100 persen ke 50 persen, apakah masih menarik minat masyarakat untuk membeli mobil baru?

Baca Juga: Penjualan Mobil Nasional Naik Efek Positif Insentif PPnBM, Bagaimana Pasar Ekspor?

Menanggapi hal ini, Perencana Keuangan Mike Rini dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) pun berikan pandangannya.

"Dengan adanya relaksasi PPnBM, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi. Tentu kita perlu memanfaatkan," ujar Mike belum lama ini.

Mike menjelaskan meski insentif PPnBM berkurang menjadi 50 persen, menurutnya masih menarik dan menjadi waktu yang tepat untuk membeli mobil baru dengan mempertimbangkan untung ruginya.

Seperti memperhatikan aspek kebutuhan dan kemampuan keuangan kalian sebelum membeli mobil baru.

Baca Juga: Honda Panen SPK Berkat PPnBM, CR-V 1.5 Naik 26 Persen, HR-V 1.8 Meroket 53 Persen

"Membeli mobil pada dasarnya adalah kebutuhan Anda seperti belum punya kendaraan atau sudah punya tapi sudah mulai rewel perawatannya lebih murah beli barunya," ucap Mike.

"Perhatikan juga ketika membeli sebuah aset, sepanjang Anda memilikinya pasti akan keluar biaya. Contohnya membeli aset berupa mobil begitu Anda beli biaya hidup akan naik dan berlipat kalau kita beli dengan cicilan, jadi yang harus diperhatikan adalah kemampuan keuangan Anda," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah memberikan insentif PPnBM terhadap mobil berkubikasi mesin di bawah 1.500 cc berpenggerak 4x2 dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 70 persen.

Insentif untuk mobil di bawah 1.500 cc tersebut diberikan secara bertahap, yakni tahap pertama (Maret-Mei) sebesar 100 persen, tahap kedua (Juni-Agustus) sebesar 50 persen, dan tahap ketiga (September-November) sebesar 25 persen.