Otomotifnet.com - Imbas perpanjangan insentif PPnBM 100 persen hingga Agustus 2021 bikin beberapa konsumen kebingungan.
Alasannya banyak konsumen yang melakukan pembelian unit awal Juni 2021 dengan kebijakan insentif PPnBM 50 persen saja.
Karena hal tersebut, konsumen bingung berapa harga unit yang harus dibayarkan.
Menanggapi hal ini, Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Diproduksi di Pabrik Yang Sama, Lama Inden Tak Sama, Beda Strategi?
Menurut wanita yang akrab disapa Amel ini, sampai sekarang harga jual produk Daihatsu masih mengacu pada aturan insentif PPnBM 50 persen.
“Kami tekankan, sampai hari ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi untuk memperpanjang PPnBM 100 persen sampai Agustus,” ujar Amelia, dalam konferensi virtual (17/6/2021).
Menurutnya, Daihatsu baru akan menerapkan harga jual dengan skema diskon PPnBM 100 persen, saat peraturan telah diresmikan pemerintah.
Amel mengatakan, jika nantinya peraturan tersebut resmi diberlakukan, pihaknya siap memberikan kompensasi terhadap konsumen yang terlanjur membeli unit dengan harga PPnBM 50 persen.
Baca Juga: Buruan Inden, Harga Rocky 1.2 Jadi Segini, Kena Diskon PPnBM 100 Persen
“Jika peraturan itu dikeluarkan dan berlaku mundur per 1 Juni, kami akan mengembalikan uang konsumen yang sudah dibayarkan kepada kami. Jadi kami berkomitmen akan mengikuti peraturan yang resmi yang akan keluar,” ucap Amelia.
“Selama aturan itu belum keluar, maka harga yang berlaku adalah PPnBM dengan harga 50 persen. Begitu peraturan keluar, kami akan refund uang konsumen yang sudah terbayar 50 persen menjadi diskon 100 persen,” tutupnya.