Pada parkir on street dan off street di wilayah tersebut akan dikenakan tarif parkir yang lebih rendah.
"Konsep ilustrasi penerapan tarif parkir tinggi ini sesuai dengan revisi Pergub 31/2017 dan Pergub 120/2012," tutup Adji.
Kesimpulannya, ternyata tarif parkir tinggi di Jakarta ini bakal lebih diterapkan di kawasan angkutan umum massal.