Pemutihan Pajak Kendaraan Bagi Warga Jabar, Tarif Progresif Juga Dihilangkan, Catat Tanggalnya

Irsyaad Wijaya - Jumat, 23 Juli 2021 | 20:45 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemutihan pajak kendraaan bagi warga Jabar, tarif progresif juga dihilangkan, catat tanggalnya.

Yup, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan program pembebasan dan keringanan denda pajak kendaraan.

Program bertajuk Triple Untung Plus ini rencana berlaku mulai 1 Agustus 2021 mendatang.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko melalui siaran tertulisnya, (22/7/21).

Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Ada Pemutihan dan Diskon Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak.

Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Hening mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

"Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ucap Hening.

Menurutnya, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," katanya.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, 5 Provinsi Ini Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp 4,06 triliun, sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp 3,7 triliun.

Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp 310 miliar atau 7,64 persen.

Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar.

Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2021/07/22/kabar-gembira-denda-pajak-kendaraan-bermotor-dihapus-ada-program-triple-untung-catat-tanggalnya?page=all