Pemutihan Pajak Kendaraan Bagi Warga Jabar, Tarif Progresif Juga Dihilangkan, Catat Tanggalnya

Irsyaad Wijaya - Jumat, 23 Juli 2021 | 20:45 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad Wijaya - )

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

"Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ucap Hening.

Menurutnya, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," katanya.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, 5 Provinsi Ini Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp 4,06 triliun, sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp 3,7 triliun.

Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp 310 miliar atau 7,64 persen.

Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar.

Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2021/07/22/kabar-gembira-denda-pajak-kendaraan-bermotor-dihapus-ada-program-triple-untung-catat-tanggalnya?page=all