BLT Pekerja Transportasi, Perdagangan, Jasa Dll Rp 1 Juta Cair Awal Agustus 2021

Irsyaad Wijaya - Jumat, 30 Juli 2021 | 10:00 WIB

BLT pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta cair awal Agustus 2021 (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - BLT pekerja transportasi, perdagangan, jasa dll Rp 1 juta cair awal Agustus 2021.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berlaku bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, (29/7/21).

Anwar mengatakan, pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Lagi Surat Edaran Syarat Perjalanan Darat, Ini Isinya

"Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan Dirjen Anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.

Aturan penyaluran BSU tahun ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 4 Permenaker itu disebutkan, BLT subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus.

Secara total, buruh akan mendapatkan Rp 1 juta.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta mendapatkan gaji paling besar Rp 3,5 juta.

Lalu, pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.

Kemudian, BLT subsidi gaji diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Adapun aturan teknis dari Permenaker itu akan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta BPJS etenagakerjaan.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data terhadap calon penerima BSU. Setelah itu, data akan diberikan kepada Kemenaker.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU akan disalurkan kepada sekitar 8 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub Tegaskan STRP Tetap Berlaku

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan sebesar Rp1 juta.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Mereka khususnya yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal dan disalurkan langsung ke rekening penerima.

"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," ujar Ida pada konferensi pers daring, (21/7/21).

Ida menjelaskan bahwa data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.

Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekening ke perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima," imbuhnya.

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2021/07/29/kemenaker-blt-pekerja-bergaji-di-bawah-rp-35-juta-cair-awal-agustus-2021