Lalu, pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.
Kemudian, BLT subsidi gaji diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Adapun aturan teknis dari Permenaker itu akan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta BPJS etenagakerjaan.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data terhadap calon penerima BSU. Setelah itu, data akan diberikan kepada Kemenaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU akan disalurkan kepada sekitar 8 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub Tegaskan STRP Tetap Berlaku
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan sebesar Rp1 juta.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.
Mereka khususnya yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal dan disalurkan langsung ke rekening penerima.
"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," ujar Ida pada konferensi pers daring, (21/7/21).
Ida menjelaskan bahwa data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.