OJK Minta Aplikasi Mata Elang Diblokir, Professional Collector Langsung Angkat Bicara

Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:25 WIB

Ilustrasi Debt Collector (Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Menurutnya, penyedia jasa aplikasi untuk Mata Elang tidak bisa langsung disebut bersalah dan kemudian aplikasinya ditutup begitu saja sesuai dengan keinginan OJK, akibat dari banyaknya komplain oleh masyarakat.

"Alasannya, pihak penyedia jasa aplikasi tersebut hanya mencantumkan nopol kendaraan, nama leasing, hari overdue, dan sebagian kecil yang mencantumkan sisa hutangnya," ujar Fajar saat dihubungi (3/8/2021).

Dijelaskan pula oleh pria yang sudah menekuni bidang ini lebih dari 20 tahun, tidak ada data lain yang berkaitan dengan data pribadi debitur dalam aplikasi tersebut.

Untuk itu, Fajar meminta pihak OJK dan APPI seharusnya lebih memberikan penekanan kepada pihak leasing, agar memenuhi kriteria untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan leasing.

"Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan nama pribadi bukan berbentuk badan hukum," katanya.

Menurutnya lagi, seharusnya OJK dan APPI memberikan wadah bagi rekan-rekan yang belum tergabung dalam badan hukum.

"Harapannya mereka bisa bergabung dan perlindungan hukum untuk rekan-rekan Mata Elang menjadi lebih jelas," tutup Fajar.