Otomotifnet.com - Honda BR-V ringsek usai jadi sasaran lempar batu seorang pria berinisial UM (36).
Pelaku tersebut beraksi dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Senayan, Jakarta Pusat (17/8/2021).
Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat Kompol Singgih Hermawan mengatakan, pelaku diamankan Selasa (17/8/2021) malam pasca-peristiwa tersebut.
"Benar kita amankan satu orang yang melakukan pelemparan batu dari atas JPO," kata Kompol Singgih saat dikonfirmasi (21/8/2021).
Singgih menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Honda BR-V nomor polisi (Nopol) B 2496 BKE tengah melintas di Jalan Gatot Subroto tepatnya di depan Gedung DPR Senayan.
Ketika itu pengemudi dikejutkan benturan keras dari atas mobilnya.
Hal itu pun membuat pengemudi kaget, lalu menghentikan kendaraannya.
Baca Juga: Honda BR-V Babak Belur Tergeletak, Disundul Kereta Api di Subang, 1 Meregang Nyawa
Saat memeriksa kondisi mobilnya, pengemudi tersebut kaget melihat atap mobilnya ringsek, akibat batu yang dilempar oleh pelaku itu.
"Batu yang dilempar juga cukup besar hingga membuat mobil tersebut mengalami kerusakan cukup parah, pada bagian atas ringsek akibat benturan benda keras," katanya.
Korban lemparan batu itu bukan hanya pengemudi mobil.
Satu pengendara sepeda motor yang juga petugas kepolisian tengah berpatroli ikut terjatuh karena berusaha menghindari insiden tersebut.
"Iptu Hendro mengalami luka pada bagian tangan dan kaki. Beliau saat itu tengah berusaha menghindari batu di depannya, hingga akhirnya terjatuh," ujarnya.
Atas kejadian itu, pengendara roda empat dan petugas kepolisian pun mendapati ada seorang pria yang berada di atas JPO.
Lalu petugas dan saksi berusaha mengamankan pelaku.
Ketika akan diamankan, pelaku kedapatan membawa cutter.
"Pelaku sempat mengeluarkan cutter dan berusaha menyerang petugas saat diamankan. "
"Tapi beruntung pelaku berhasil diamankan lalu kita bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, UM diduga melakukan tindakan serupa di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (15/8/2021).
Terkait kondisi pelaku, Singgih mengatakan, UM merupakan tunawisma.
Berkaitan kejiwaan pelaku, Singgih menyebut UM normal. Alasan UM melempar batu ke mobil itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara karena jenuh.
"Kalau dibilang gila, nggak gila. Kalau alasan pelaku sementara masih karena jenuh, tapi kami masih dalami motif nya, termasuk apakah pernah melakukan hal serupa di wilayah lain," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan atau pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.