"Kami tetapkan 16 tersangka sesuai bukti-bukti dan gelar perkara," kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, (24/8/21)
Lebih lanjut, Piter mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP tentang tidak pidana pengrusakan.
Mengenai kronologi bentrokan, menurut Piter dipicu pada peristiwa perkelahian beberapa minggu yang lalu antara anggota ormas Pemuda Pancasila dengan salah seorang oknum LSM hingga terjadi pemukulan.
kemudian ormas GMBI menawarkan bantuan hukum terhadap oknum LSM tersebut sehingga terjadilah perselisihan diantara kedua ormas tersebut.
Untuk meredam keributan berlanjut, selain mengamankan anggota ormas Pemuda Pancasial yang berada di TKP, Polres Kebumen dibantu pengamanan oleh Mapolda Jateng dengan menurunkan personel brimob.
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/08/24/ormas-gmbi-dan-pemuda-pancasila-pp-bentrok-di-gombong-kebumen?page=all dan https://www.kompas.tv/article/204681/polisi-ungkap-motif-bentroknya-ormas-pemuda-pancasila-dan-lsm-gmbi-di-kebumen