Otomotifnet.com - Terjadi penodongan unik di kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Para pelaku berjumlah empat orang ini bersenjata pistol dan menggunakan Jeep Willys demi minta permen dan rokok.
Toko yang disatroni diketahui di Jalan Raya Bojongsoang, desa Lengkong, Bojongsoang, kabupaten Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 14:00 WIB, (28/8/21) lalu.
Kapolres kota Bandung, Kombes Hendra Kurniawan membenarkan aksi penodongan yang sempat terekam CCTV tersebut.
"Video ini sempat viral. Kita lakukan penyelidikan dan pendalaman. Lebih kurang tidak sampai 12 jam berhasil diungkap, pelakunya 4 orang," kata Hendra di Mapolresta Bandung, (30/8/21).
Baca Juga: Lamborghini Gallardo dan Pemilik Diringkus Polisi, Tersangka Penodongan Pistol di Kemang
Adapun para pelaku perampokan yakni ZZ (40), SG (36) dan NK (43). Sedangkan seorang pelaku lainnya yakni Thole masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Meskipun empat pelaku ini menggunakan Jeep Willys, polisi memastikan tidak ada kaitannya dengan komunitas tertentu.
Menurut Hendra, polisi berhasil menangkap ZZ di Jalan Raya Bojongsoang, dan melakukan pengembangan sehingga menangkap pelaku lainnya, sekitar pukul 22.00 WIB, (28/8/21).
Menurut Hendra, keterangan para pelaku selalu berubah-ubah.
Berdasarkan pemeriksaan, keempat pelaku ini ke toko tersebut untuk meminta sejumlah uang.
"Uang yang diambilnya tak seberapa, tapi karena menggunakan senjata ini yang cukup meresahkan," kata Hendra.
Saat melakukan aksinya itu, pelaku dalam kondisi sadar, tidak ada pengaruh minuman keras.
Tak hanya meminta uang di toko, para pelaku juga sempat mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengisi bensin.
Namun, seusai meminta petugas mengisi bensin penuh, para pelaku tidak memberikan bayaran yang sesuai.
"Minta diisi full, tapi bayarannya cuma Rp 50.000. Sementara yang di toko, pelaku hanya mengambil permen dan rokok, kerugiannya hanya cuma Rp 800.000," tutur Hendra.
Baca Juga: Toyota Fortuner Ditodong Pistol Polisi, Dikejar-Kejar Usai Bikin Pengendara Supra X 125 Gegar Otak!
Para pelaku yang mengaku sebagai warga Kabupaten Bandung ini dinilai melakukan tindakan pemerasan disertai kekerasan.
"Karena memperlihatkan senjatanya dan menarik mengokang (pistol)," ucap Hendra.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hendra.