Otomotifnet.com - Jika kalian baru saja membeli mobil bekas dari daerah sini segera cek surat-suratnya.
Sebab, Ditkrimum Polda Jateng baru saja menguak dan meringkus pelaku jual beli mobkas berdokumen palsu.
Parahnya, sudah banyak showroom mobkas yang kena tipu oleh aksi pelaku bernama Zaenal Airifin (52) warga Karangmangu, Tarub, kabupaten Tegal, Jateng ini.
Dalam aksinya, pelaku dibantu rekannya bernama Bambang Juniawan (51) alias Kaji Bambang alias Ucok, warga Tanjung, Tirto, kabupaten Pekalongan, Jateng yang saat ini masih buron.
Modus pelaku cukup rapi, memakai STNK dan BPKB asli namun bukan milik mobil-mobil yang mereka jual.
Baca Juga: Blokir STNK Tanpa Dokumen Penjualan Cukup Mudah, Ini Syarat yang Mesti Disiapkan
Jadi tulisan yang tertera di STNK dan BPKB tersebut diganti dengan cara dikerok.
Kemudian diganti atau ditulis kembali sesuai dengan pelat nomor, nomor rangka dan nomor mesin mobil yang akan mereka jual.
Jadi mobil yang aslinya bodong seolah-olah jadi memiliki surat lengkap.
Bukan itu saja, pelaku juga memalsukan dokumen cek fisik dan faktur mobil yang akan mereka jual untuk meyakinkan pembeli.
Mengenai showroom-showroom mobil bekas di pinggiran kota yang pernah mereka tipu tersebar dari Cilacap, Banyumas, Tegal dan daerah Batang, Jawa Tengah.