Ia juga meminta satu tersangka lainnya segera menyerahkan diri.
"Kami harap pelaku untuk menyerahkan diri," katanya.
Ia menambahkan, para tersangka melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2).
"Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara," tandasnya.