Mobkas Dari Daerah Sini Segera Cek Surat, Pelaku Jual Beli Mobil Berdokumen Palsu Diringkus

Irsyaad W - Sabtu, 11 September 2021 | 11:40 WIB

Konferensi Pers penangkapan pelaku jual beli mobil bekas berdokumen palsu oleh Ditkrimum Polda Jateng (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jika kalian baru saja membeli mobil bekas dari daerah sini segera cek surat-suratnya.

Sebab, Ditkrimum Polda Jateng baru saja menguak dan meringkus pelaku jual beli mobkas berdokumen palsu.

Parahnya, sudah banyak showroom mobkas yang kena tipu oleh aksi pelaku bernama Zaenal Airifin (52) warga Karangmangu, Tarub, kabupaten Tegal, Jateng ini.

Dalam aksinya, pelaku dibantu rekannya bernama Bambang Juniawan (51) alias Kaji Bambang alias Ucok, warga Tanjung, Tirto, kabupaten Pekalongan, Jateng yang saat ini masih buron.

Modus pelaku cukup rapi, memakai STNK dan BPKB asli namun bukan milik mobil-mobil yang mereka jual.

Baca Juga: Blokir STNK Tanpa Dokumen Penjualan Cukup Mudah, Ini Syarat yang Mesti Disiapkan

Jadi tulisan yang tertera di STNK dan BPKB tersebut diganti dengan cara dikerok.

Kemudian diganti atau ditulis kembali sesuai dengan pelat nomor, nomor rangka dan nomor mesin mobil yang akan mereka jual.

Jadi mobil yang aslinya bodong seolah-olah jadi memiliki surat lengkap.

Bukan itu saja, pelaku juga memalsukan dokumen cek fisik dan faktur mobil yang akan mereka jual untuk meyakinkan pembeli.

Mengenai showroom-showroom mobil bekas di pinggiran kota yang pernah mereka tipu tersebar dari Cilacap, Banyumas, Tegal dan daerah Batang, Jawa Tengah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BIDANG HUMAS POLDA JAWA TENGAH (@humas_poldajateng)

Saat beraksi, pelaku juga menggunakan nama dan identitas palsu agar tak terdeteksi korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah lebih dari tujuh kali menjual mobil bodong yang dilengkapi dengan dokumen palsu.

Menurut Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, satu tersangka Zaenal Arifin ditangkap tim Polda Jateng saat transaksi jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

"Bersama pelaku, kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," ujarnya di Mapolda Jateng, (10/9/21))

Mobil yang disita, sebut dia, berupa satu unit Toyota Sienta warna putih tahun 2018 yang diamankan dari daerah kabupaten Tegal.

Baca Juga: STNK 'Aspal' Beredar, Modal Cairan Kimia, Meyakinkan Pakai Hologram

Kedua, Toyota Sienta putih tahun 2017 dari kawasan Banyumas dan ketiga Honda Mobilio putih tahun 2018 yang diamankan dari Cilacap.

"Semua kendaraan dipalsukan dokumennya oleh tersangka," katanya.

Ia mengatakan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO.

"Pelaku yang masih buron menjalankan dua peran. Dia menyediakan mobil yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan mobil yang telah dijual Zaenal Arifin," paparnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku.

Ia juga meminta satu tersangka lainnya segera menyerahkan diri.

"Kami harap pelaku untuk menyerahkan diri," katanya.

Ia menambahkan, para tersangka melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2).

"Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/09/10/polda-jateng-tangkap-komplotan-jual-beli-mobil-berdokumen-palsu-sasar-pemilik-showroom-mobil?page=all