Mobkas Dari Daerah Sini Segera Cek Surat, Pelaku Jual Beli Mobil Berdokumen Palsu Diringkus

Irsyaad W - Sabtu, 11 September 2021 | 11:40 WIB

Konferensi Pers penangkapan pelaku jual beli mobil bekas berdokumen palsu oleh Ditkrimum Polda Jateng (Irsyaad W - )

Saat beraksi, pelaku juga menggunakan nama dan identitas palsu agar tak terdeteksi korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah lebih dari tujuh kali menjual mobil bodong yang dilengkapi dengan dokumen palsu.

Menurut Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, satu tersangka Zaenal Arifin ditangkap tim Polda Jateng saat transaksi jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

"Bersama pelaku, kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," ujarnya di Mapolda Jateng, (10/9/21))

Mobil yang disita, sebut dia, berupa satu unit Toyota Sienta warna putih tahun 2018 yang diamankan dari daerah kabupaten Tegal.

Baca Juga: STNK 'Aspal' Beredar, Modal Cairan Kimia, Meyakinkan Pakai Hologram

Kedua, Toyota Sienta putih tahun 2017 dari kawasan Banyumas dan ketiga Honda Mobilio putih tahun 2018 yang diamankan dari Cilacap.

"Semua kendaraan dipalsukan dokumennya oleh tersangka," katanya.

Ia mengatakan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO.

"Pelaku yang masih buron menjalankan dua peran. Dia menyediakan mobil yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan mobil yang telah dijual Zaenal Arifin," paparnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku.