Puyeng Tak Bisa Bayar Cicilan, Bisa Jajal Prosedur Resmi Oper Kredit

Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 2 Oktober 2021 | 16:10 WIB

Ilustrasi kredit kendaraan. (Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Buat yang baru saja membeli kendaraan baru atau bekas dengan cara kredit, harus paham juga dengan istilah oper kredit.

Oper kredit adalah transaksi jual beli yang statusnya masih belum lunas atau masih dalam proses cicilan.

Biasanya oper kredit dilakukan oleh pemilik kendaraan karena masalah finansial yang membuatnya tidak sanggup lagi untuk membayar cicilan.

KA. Wibowo, selaku Deputy Director BCA Finance, mengatakan jika ingin oper kredit harus dilakukan secara legal melalui lembaga pembiayaan atau leasing.

Untuk prosesnya, calon pembeli baru bersama pemilik kendaraan harus lapor ke kantor cabang leasing, di mana tempat debitur tersebut terdaftar.

"Lapor secara resmi ke CS BCA Finance untuk proses oper kredit, datang bersama dengan yang akan menerima oper kredit untuk verifikasi data," ujar Wibowo beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, calon pembeli baru diwajibkan melengkapi berkas untuk proses administrasi oper kredit.

Baca Juga: Nyerah Bayar Cicilan, Balikin Motor ke Leasing Bukan Berarti Lunas

"Selanjutnya tinggal proses administrasi, tanda tangan adendum dan lain-lain. Sama persyaratan seperti pengajuan kredit KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji, data rekening keuangan dan nanti disurvei juga untuk menilai kelayakan calon konsumen," ucap Wibowo.

Wibowo menjelaskan apabila disetujui dan memenuhi semua persyaratan, maka akan dilakukan perjanjian oper kredit.