Enggak Usah Manyun, Pakai Cara Ini Biar Klaim Asuransi Kendaraan Cepat Cair

Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 2 November 2021 | 15:05 WIB

Ilustrasi mobil bekas tabrakan masuk klaim asuransi (Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - Problem yang kerap dialami pemilik kendaraan ketika hendak mencairkan klaim asuransi kecelakaan yakni ribet dan lama.

Tak perlu khawatir, ada cara mudah agar klaim asuransi kendaraan cepat cair.

Yakni dengan cara klaim asuransi Third Party Liability (TPL) yang lebih mudah diterima, jadi bisa berjalan dengan lancar tanpa menyusahkan ketika mengalami kecelakaan.

"Untuk pengajuan klaim TPL, pihak korban harus memberikan surat tuntutan yang ditujukan untuk tertanggung," ujar Wayan Pariama, Direktur PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, tertanggung harus melaporkan kepada pihak asuransi terkait surat tuntutan dari pihak korban.

Baca Juga: Sekarang Tenang, Mobil Hancur Tertimpa Bangunan Bisa Ajukan Klaim Asuransi

Selain itu, apa pula beberapa hal yang harus diperhatikan supaya dapat memudahkan konsumen dalam mengklaim asuransi.

Pertama konsumen harus aktif memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis.

Beberapa di antaranya adalah telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki SIM, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk pengecualian dalam polis.

Kemudian, konsumen harus melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, serta surat keterangan dari pihak kepolisian.

Semua dokumen tersebut akan menjadi bukti perusahaan untuk menindaklanjuti terkait klaim asuransi.

Selanjutnya, harus dipastikan kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum, seperti tidak memiliki SIM yang aktif, hilang pada saat sedang diparkir, dan pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Jika pemilik mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pascakecelakaan, serta memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.

Perhatikan pula terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis, jika dalam kecelakaan tersebut terjadi di area-area tertentu.

Misal, pada area tertutup atau terlarang untuk kendaraan bermotor dan terjadi kecelakaan, yang tidak termasuk perjanjian di awal.

Perlu diingat, jangan juga malah membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.

Terakhir, tertanggung harus memahami isi polis, baca dan pelajari dengan baik polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.