Otomotifnet.com - Mobil hancur tertimpa bangunan ternyata bisa ajukan klaim asuransi.
Informasi ini memberikan rasa tenang, jika peristiwa tak terduga itu benar terjadi.
Hal ini disampaikan L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1," ucap Iwan dari keterangan resminya, (25/8/21).
"Yakni mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok," sambungnya.
Baca Juga: Mobil Rusak Ringan Tapi Enggak Ditanggung Asuransi, Pasti Ambil Jenis Ini
Dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung.
Namun perlu diperhatikan kembali, kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan akibat dari ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Iwan juga menambahkan, jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak.