Otomotifnet.com - Uji emisi diwajibkan bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta.
Alhasil menjamur bengkel yang menawarkan jasa uji emisi dengan biaya bermacam.
Hal ini lah yang berpotensi timbul harga ngawur. Apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi uji emisi di bengkel berbayar.
Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro mengatakan belum ada regulasi yang mengatur harga uji emisi berbayar.
"Kalau untuk saat ini patokan (harga) belum ada. Di Pergub itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan," kata Gatot di Pasar Rebo, Jakarta Timur, (3/11/21).
Baca Juga: Biar Enggak Bingung, Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Baru dan Lama Beda
Pergub dimaksud yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang jadi acuan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Menurutnya dalam Pergub tersebut hanya diatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan.
"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp 150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp 150 ribu," ujarnya.
Meski terdapat uji emisi berbayar di bengkel APM, Gatot menuturkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor.
Contohnya kegiatan uji emisi gratis bagi pemilik mobil dan motor yang sempat digelar di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kecamatan Pasar Rebo dengan target 300 kendaraan, (3/11/21).
"Tetapi dalam hal ini Pemprov DKI mempunyai sebuah kebijakan untuk melaksanakan uji emisi gratis. Itu sudah kita laksanakan sejak tahun 2018," tuturnya.
Gatot mengatakan pada tanggal 13 November 2021 mendatang rencananya jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi.
Nantinya, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bakal meminta pengguna kendaraan bermotor menunujukkan bukti hasil lulus uji emisi atau melalui aplikasi E-Uji Emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Gatot menyarankan pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi karena kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidro carbon) melebihi ambang batas melakukan perawatan kendaraan.
"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas gas buang emisi kendaraan bermotor," lanjut dia.
Baca Juga: Tinggal Pilih, Daftar Bengkel Uji Emisi di Jakpus, Jaktim, Jaksel, Jakut dan Jakbar
Sebagai informasi, pemilik mobil dapat melihat lokasi bengkel APM yang melayani uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi yang bisa diunduh secara gratis di Playstore.
Melalui aplikasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu warga juga bisa melakukan pendaftaran secara online di bengkel dan melihat hasil uji emisi kendaraannya.
Wagub DKI Jakarta Minta Masyarakat Segera Uji Emisi Kendaraan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta masyarakat segera melakukan uji emisi.
Imbauan ini diberikan Ariza menyusul pernyataan polisi yang belum akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi," ucapnya, (3/11/21).
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan guna mengurangi polusi udara di ibu kota.
Terlebih, penelitian menyebutkan sektor transportasi menjadi menyumbang utama polusi udara di Jakarta.
"Ini demi kesehatan dan keselamatan bagi semua," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Politikus Gerindra ini menambahkan, koordinasi dengan pihak kepolisian kini terus dilakukan pihaknya.
Baca Juga: Duduk Manis Buka Aplikasi Ini, Bakal Dipandu Lokasi Bengkel Motor Uji Emisi
Ia pun berharap, sanksi tilang ke depan bisa segera diterapkan bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Ariza.
Sebagai informasi, nantinya besaran tilang bagi mobil tak lolos uji emisi sebesar Rp 500 ribu dan motor Rp 250 ribu.