Otomotifnet.com - Lembar pajak di STNK kendaraan terancam tak berguna dengan hadirnya stiker hologram.
Sebab, nantinya mobil dan motor akan dipasang stiker hologram yang lebih 'sakti'.
Maklum, ini bukan sembarang stiker, melainkan dilengkapi 18 QR Code.
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari berikan penjelasan.
"Untuk pemasangan stiker belum diberlakukan. Stiker berhologram di inisiasi oleh Kemendagri dan baru diujicobakan di Sumatera Selatan dan Banten," ucap Dianari, (5/11/21).
"DKI Jakarta akan menyusul direncanakan pada tahun depan dan kami belum tau bulan apa, karena menunggu kesiapan semua pihak terkait juga dengan kesiapan pendanaan," sambungnya.
Baca Juga: Enggak Susah Kok, Begini Cara Dapetin Stiker Hologram Biar Enggak Ditilang Polisi
Menurutnya, stiker tersebut sebagai pengganti Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), bahwa kendaraan yang sudah melakukan perpanjangan pajak kendaraan akan diberikan stiker tersebut sebagai bukti dan ditempel di bagian kaca depan sebelah kanan atas.
Stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.
"Akan berganti warna setiap tahunnya sebagai pembedaan dan semua ditentukan oleh Kemendagri," pesannya.
Adapun langkah terkait merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat).