Meski Hancur dan Telan Nyawa Vanessa Angel, Jasa Raharja Tak Beri Santunan

Irsyaad W - Sabtu, 6 November 2021 | 13:15 WIB

Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah tewas kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport di tol Jombang-Mojokerto (Irsyaad W - )

Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

3. Fotokopi KTP korban

4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Baca Juga: Salah Kaprah Klaim Asuransi Harus Punya SIM, Ini Kata Polisi Dan Jasa Raharja

Kontan.co.id
Ada lowongan kerja lagi nih di Jasa Raharja, lulusan SMA-S1 siapkan lamaran.

Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.