Meski Hancur dan Telan Nyawa Vanessa Angel, Jasa Raharja Tak Beri Santunan

Irsyaad W - Sabtu, 6 November 2021 | 13:15 WIB

Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah tewas kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport di tol Jombang-Mojokerto (Irsyaad W - )

Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

3. Fotokopi korban dan ahli waris.

4. Fotokopi KK

5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2021/11/05/kenapa-ahli-waris-vanessa-angel-tak-dapat-santunan-dari-pt-jasa-raharja-ini-penjelasannya?page=all