Sebagai informasi, pengajuan santunan Jasa Raharja sendiri mesti memenuhi beberapa syarat.
Pertama, pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan.
Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah.
Ketiga, Jasa Raharja akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.
Baca Juga: Pajero Sport Yang Ditumpangi Vanessa Angel & Suaminya Sempat Guling-Guling
Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
A. Dokumen Dasar
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan singkat kecelakan
Formulir kesehatan korban
Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
B. Dokumen Pendukung
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.