Ampun Bang Jago, Keroyok Polisi Dan Teriaki Gadungan, Geng Motor Ditangkap Cepat

Ferdian - Rabu, 8 Desember 2021 | 19:30 WIB

Ilustrasi Polisi dikeroyok pelaku balap liar di Pondok Indah (Ferdian - )

Padahal menurutnya, kejadian balap liar yang sering terjadi sampai dengan menutup jalan tanpa izin dan membahayakan, seharusnya menerapkan pasal yang mampu memberikan efek jera maksimal.

“Menurut penilaian saya pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Budiyanto.

"Di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), disertai penyitaan kendaraan bermotor sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by FATAMORGANA (@keadilansemu_reborn)

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/08/082200115/balap-liar-semakin-ganas-polisi-dikeroyok-di-pondok-indah