Pengakuan Salah Satu Oknum TNI, Ini Alasan Sadis Buang Jasad Dua Remaja Nagreg ke Sungai Serayu

Irsyaad W - Selasa, 28 Desember 2021 | 11:40 WIB

Isuzu Panther hitam yang dipakai tiga oknum anggota TNI AD membawa kabur dan membuang dua jasad remaja tabrakan di Nagreg, Jawa Barat (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Salah satu oknum TNI pelaku penabrak dan pembuang jasad dua remaja, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) berikan pengakuan mengejutkan.

Ia membeberkan alasan membuang jasad kedua remaja korban kecelakaan di Nagreg, kabupaten Bandung, Jawa Barat ke sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, pelaku aksi sadisme ini merupakan tiga oknum anggota TNI AD, yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh.

Salah satu pelaku, Koptu A Sholeh mengaku, Ia sempat memberikan saran ke Kolonel Inf Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak dan akhirnya Kolonel Inf Priyanto mengambil alih kemudi Isuzu Panther hitam yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Baca Juga: Biadab, Dua Remaja Ditumbuk di Nagreg, Jasad Dibawa Penabrak Dibuang di Banyumas

Dok. Pendam XII/Merdeka
Kolonel Inf Priyanto saat dikawal Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi, Manado menuju Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian, Isuzu Panther itu dikemudikan Kolonel Inf Priyanto untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopda A dalam keterangannya, (26/12/21).

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel Inf Priyanto juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopda A.

Dengan demikian, dapat disimpulkan para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

Akibat tindakan sadisnya, Kolonel Infanteri P, Kopda DA dan Koptu A terancam dijatuhi hukuman berat karena telah melanggar sejumlah pasal.

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Selain itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338 dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.

Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, (24/12/21).

Baca Juga: Perwira dan Dua Kopda TNI AD Dipecat, Pelaku Tabrak dan Buang Dua Remaja di Nagreg

TribunJabar.id/Lutfi AM
Foto korban tabrakan di Nagreg yang jasadnya dibawa penabrak dan dibuang di Banyumas

"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.

Sebelumnya diberitakan, Handi Saputra (17) dan Salsabila menjadi korban kecelakaan motor yang ditunggangi dengan sebuah Isuzu Panther di kawasan Nagreg, kabupaten Bandung, Jabar.

Dalih menolong kedua korban, para pelaku membopong kedua sejoli masuk ke kabin Panther lantas membawanya pergi.

Bukannya dibawa ke puskesmas atau rumah sakit, para pelaku justru membawa kabur Handi dan Salsabila.

Selang beberapa hari, keduanya ditemukan sudah dalam kondisi meninggal.

Jasadnya Handi Saputra ditemukan di kawasan Sungai Serayu, desa Banjarparakan, Rawalo, kabupaten Banyumas, Jateng, (11/12/21).

Sedangkan jasad Salsabila ditemukan tewas di muara sungai Serayu, Adipala, kabupaten Cilacap, Jateng, (11/12/21).

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/12/26/pengakuan-koptu-tni-sholeh-ingin-sejoli-nagreg-dibawa-ke-rs-ditolak-priyanto-dibuang-di-banyumas