Akibat tindakan sadisnya, Kolonel Infanteri P, Kopda DA dan Koptu A terancam dijatuhi hukuman berat karena telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Selain itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338 dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, (24/12/21).
Baca Juga: Perwira dan Dua Kopda TNI AD Dipecat, Pelaku Tabrak dan Buang Dua Remaja di Nagreg
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
Sebelumnya diberitakan, Handi Saputra (17) dan Salsabila menjadi korban kecelakaan motor yang ditunggangi dengan sebuah Isuzu Panther di kawasan Nagreg, kabupaten Bandung, Jabar.
Dalih menolong kedua korban, para pelaku membopong kedua sejoli masuk ke kabin Panther lantas membawanya pergi.
Bukannya dibawa ke puskesmas atau rumah sakit, para pelaku justru membawa kabur Handi dan Salsabila.
Selang beberapa hari, keduanya ditemukan sudah dalam kondisi meninggal.