Otomotifnet.com - Sampai saat ini aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota masih berlaku.
Kebijakan ini tidak dihapuskan meski sedang ada lonjakan kasus Covid-19 dan kekhawatiran akan potensi penularan di transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, kebijakan ganjil genap justru bertujuan untuk membatasi mobilitas warga di tengah penularan Covid-19.
"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk pengendalian mobilitas," ujar Syafrin (20/1/2022) pekan lalu.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mendorong masyarakat menaiki kendaraan umum.
Adapun usul untuk menghilangkan ganjil genap di tengah lonjakan Covid-19 sebelumnya sempat disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Penghentian sementara ganjil genap, kata Mujiyono, penting dilakukan untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Senin (24/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.