Kasus Covid-19 Lagi Naik, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku

Ferdian - Senin, 24 Januari 2022 | 15:00 WIB

Ganjil genap di Jakarta masih berlaku (Ferdian - )

Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Adapun jam berlaku ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Belum Ada Wacana Ganjil Genap Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Daftar 13 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3.Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/24/05431521/ingat-ganjil-genap-di-13-ruas-jalan-jakarta-masih-berlaku-di-tengah?page=3