Otomotifnet.com - Sampai saat ini aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota masih berlaku.
Kebijakan ini tidak dihapuskan meski sedang ada lonjakan kasus Covid-19 dan kekhawatiran akan potensi penularan di transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, kebijakan ganjil genap justru bertujuan untuk membatasi mobilitas warga di tengah penularan Covid-19.
"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk pengendalian mobilitas," ujar Syafrin (20/1/2022) pekan lalu.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mendorong masyarakat menaiki kendaraan umum.
Adapun usul untuk menghilangkan ganjil genap di tengah lonjakan Covid-19 sebelumnya sempat disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Penghentian sementara ganjil genap, kata Mujiyono, penting dilakukan untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Senin (24/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.
Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Adapun jam berlaku ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Belum Ada Wacana Ganjil Genap Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Daftar 13 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3.Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari